BAB VIII
HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN
- Memahami ketentuan haji, zakat, dan wakaf
- Menganalisis dalil-dalil haji, zakat, dan wakaf
- Menunjukkan sikap gemar berhaji, berzakat, dan berwakaf
-> Menunjukkan kepedulian sosial sebagai hikmah dari perintah haji, zakat, dan wakaf
Membuka relung hati
Sebagian masyarakat indonesia masih hidup dalam kemiskinan. Zakat mal, infaq, sedekah atau wakaf adalah sebagai solusi dan penghubung antara orang-orang kaya (agniya) dan orang-orang miskin (kaum du'afa) dengan begitu akan sangat berarti dalam membantu mereka.
Ajaran Islam mengisyaratkan untuk melakukan upaya pemberdayaan ekonomi umat yang harus diproyeksikan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Prinsip tersebut salah satunya dapat diaplikasikan melalui pengelolaan wakaf yang amanah dan profesional agar pahalanya terus mengalir meskipun wakif (orang yang mengeluarkan wakaf) tersebut telah meninggal dunia.
Mengkritisi sekitar kita
Keberadaan orang-orang yang memiliki kecukupan harta di tengah-tengah masyarakat dan orang-orang miskin sesungguhnya merupakan hukum alam (sunatullah).
Namun demikian, bukan berarti kakayaan yang mereka peroleh itu adalah pemberian Allah Swt. yang datang tiba-tiba, tetapi disertai dengan usaha keras tanpa lelah. Jika saja keberadaan orang-orang kaya tersebut benar-benar melaksanakan ajaran Islam, terutama anjuran berwakaf, dapat dipastikan problem-problem kemasyarakatan seperti kekurangan sarana pendidikan, tempat pembuangan sampah, sarana ibadah, sarana kesehatan dan lainnya akan dengan mudah dapat diatasi. Wakaf berupa tempat-tempat atau sarana-sarana umum yang dibutuhkan masyarakat akan mampu menciptakan kondisi masyarakat yang sehat, damai, dan sejahtera.
Di atas semua itu, apakah fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita sudah sesuai dengan apa yang diharapkan sesuai dengan idealisme di atas?
Dengan kata lain, apakah orang-orang kaya sudah menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat atau wakaf? Jika jawabannya belum, bagaimana upaya yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, tokoh masyarakat, ataupun para ulama?
Memahami Makna Haji, Zakat, dan Wakaf
1. Haji
a. Pengertian Haji
Secara bahasa Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.
Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib.
Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah.
Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Secara istilah Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman: QS. Ali Imran/3:97.
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.
c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal, dan
4) Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.
2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas apa yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan apa yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang aat kepada Allah Swt.
Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt. Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum,
yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah,
yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’,
yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah. Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf : Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa'i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.
Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri.
Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu' Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian mengnakan pakian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
Konsekuensi:
Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika 'umratan"
2) Haji Ifrad; Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
Konsekuensi:
Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah
aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika hajjan"
3) Haji Qiran; Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Konsekuensi:
Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika hajjan wa 'umratan"
e. Keutamaan Haji
Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
......
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī: orang yang terkena wajib zakat) adalah:
a) Islam,
b) merdeka,
c) baligh dan
d) berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik penuh
b) Berkembang
c) Mencapai Nisab
d) Lebih dari kebutuhan pokok
e) Bebas dari Hutang
f) Berlaku Setahun/Haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik
d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela
serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan,
baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Wakaf
a. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah: Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
................
https://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=Ali%20Imran&aya=92#kata_3_92_1
Hadis Rasulullah SAW;
Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu
1. Orang yang berwakaf, (waqif)
2. Benda yang diwakafkan, (mauquf)
3. Orang yang menerima wakaf, (mauquf 'alaihi) dan
4. Ucapan (ikrar/sighat)
1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki,
b) berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk,
c) Baligh,
d) bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompokorang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nazhir) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah.
Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlan lialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafir zimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.
4) Lafaz atau ikrar wakaf (sighat)
Lafaz atau ikrar wakaf (sighat), syarat-syaratnya adalah.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (názhir). Secara umum, penerima wakaf (názhir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).
e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai
amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang
mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap
menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
f. Harta Wakaf dan Pemanfaaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf
berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan,
baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar
bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra.
mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak;
1) Wakaf benda tidak bergerak Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf benda bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang
ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada asset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari
wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang
akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan
yang telah ditentukan.
Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus
ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya
harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan
náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan
lembaga yang di bantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses
pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit
keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
*Menerapkan perilaku mulia
Zakat adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah
mencapai niśab (kadarnya) dan haul (waktunya). Besarnya harta yang
dikeluarkan disesuaikan dengan harta zakatnya. Śadaqah dan infak merupakan
cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan tidak ditentukan kadar
dan waktunya. Adapun wakaf ialah memberikan harta berupa benda yang dapat
dimanfaatkan oleh orang banyak, baik harta tetap maupun bergerak.
Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan
wakaf untuk kepentingan umat. Berikut contoh perilaku yang mencerminkan
sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf.
1. Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2. Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.
3. Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
4. Mewakafkan mukena, kain sarung, karpet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5. Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.
# Uji Pemahaman
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah.
2. Sebutkan rukun-rukun wakaf.
3. Siapa nazhir wakaf itu? Jelaskan.
4. Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu.
5. Buatlah laporan melalui teknik wawancara dengan názhir masjid yang ada di wilayah tempat tinggalmu.