Pages

Sunday, May 12, 2019

MENJAGA MARTABAT MANUSIA (3M)

BAB XI
Menjaga Martabat Manusia
dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina


Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang diberi amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah Swt. lainnya. Oleh karena itu,keberadaan manusia harus tetap menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya secara benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses tersebut di dalam ajaran Islam dilakukan melalaui aturan dan proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan.
Liburan Bersama Keluarga Pantai Asmara Jorong 
Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar,terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk hubungan seksual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai syari’at Islam.
Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan hakekat manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh agama-agama samawi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan. Selain itu, pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan.
Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Perlu diingat bawhawa mendekatinya saja dilarang, apalagi melakukannya.

A. Memahami Makna Larangan  Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.

1. Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.  
Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina dan Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak
pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muḥṣan dan Gairu Muḥṣan.
a. Zina Muḥṣan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina Muḥṣan adalah dirajam(dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.
b. Zina Gairu Muḥṣan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun.

4. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain. 
a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, Syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
d. Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina
terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=An%20Nuur&aya=4#kata_24_4_1 Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan,begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.

Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

B. Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1. QS. Al-Isra: 32
a. Lafal dan artinya
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=Al%20Israa%27&aya=32#kata_17_32_1

b. Hukum Tajwid

c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi
akan ditimpakan kelak di akhirat.

1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa
b. Mengakibatkan kefakiran
c. Mengurangi umur

2) Dampak di akhirat
a) mendapat murka Allah SWT.
b) Hisab yang jelek (banyak dosa)
c) Siksa di neraka

2. QS. An-Nur/42:2
b. Hukum Tajwid

c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2 sebagai berikut.
1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2)Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk
melaksanakan hukum Allah Swt.
3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman.

Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri  yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu 
(1) saksi, 
(2) sumpah, 
(3) pengakuan, dan 
(4) dokumen atau bukti tulisan. 

Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua,yakni 
(1)saksi yang berjumlah empat orang dan 
(2)pengakuan pelaku.

3. hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

عَن جَابِرِ ابْنِ عَبْدِالله قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...... وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَءَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ... رَوَاهُ اَحْمَدُ
"Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)

Menerapkan Perilaku Mulia

Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam,merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1. Menjaga pergaulan sehat
Apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikan
batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan
melalui hadis berikut yang artinya adalah sebagai berikut:

“Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mah}ramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mah) ramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi
agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.

3. Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau hanya sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. 
Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram  hukumnya.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya,“Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali bin Abi °alib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R. Ahmad)

4. Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”.  Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan ada pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.

5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau  kegiatan yang positif. Hal ini dapat membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif.
Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan.

Rangkuman

1. Mahasuci dan Maha Mulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk
menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.

2. Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai
larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah.

4. Q.S. an-Nµr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.

5. Zina dikategorikan menjadi 2 macam yaitu sebagai berikut.
a. Muhsan, pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati.
b. Gairu Muhsan, pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.

7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
c. Nasab menjadi tidak jelas.
d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

8. Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga dirinya dan keluarganya dari kemaksiatan dan kemunkaran.

LATIHAN ESSAY
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas.
1. Jelaskan pengertian zina!
2. Apakah hukuman bagi orang yang berzina?
3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas?
4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari pergaulan bebas saat ini!
5. Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda?


###
SEMOGA BERMANFA'AT

Thursday, April 4, 2019

Nikmatnya Mencari Ilmu dan Indahnya Berbagi Pengetahuan

BAB X
Menuntut Ilmu dan Menyampaikannya Pada Sesama

Tujuan Pembelajaran:
* Menunjukkan sikap semangat menuntut ilmu dan 
menyampaikannya kepada sesama sebagai implementasi
dari pemahaman Q.S. At-Taubah (9):122 dan hadis terkait
= Analisis Q.S. At-Taubah (9):122
= Analisis hadis-hadis terkait
# Diketahui dan diperolehnya nilai dan perilaku mulia
> Semangat Menuntut Ilmu
> Semangat Berbagi Ilmu Pengetahuan


Tuntutlah ilmu dari buayan sampai ke liang lahat
Memperkaya Khazanah

A. Memahami Makna Menuntut Ilmu dan Keutamaannya
1. Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam.
Banyak sekali ayat al-Qur’an atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan
tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-laki
maupun perempuan.
Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk
membaca atau belajar.
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. 
Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan 
Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. 
Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)
Menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai 
jarak, ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga
ke negeri Cina. Demikian pula dalam hal waktu, Islam mengajarkan bahwa
menuntut ilmu itu dimulai sejak buaian hingga liang lahat.
2. Hukum Menuntut Ilmu
Istilah ilmu mencakup seluruh pengetahuan yang tidak diketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Untuk ilmu yang tidak bermanfaat, haram, dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya, baik sukses maupun gagal. 
Adapun ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari. 
Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fardhu kifayah dan fardhu ‘ain.

a. Fardhu Kifayah
Hukum menuntut ilmu fardhu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir. Seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.

b. Fardhu ‘Ain
Hukum mencari ilmu menjadi fardhu ‘ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.

3. Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu
Di antara keutamaan-keutamaan orang yang menuntut ilmu dan
yang mengajarkannya adalah sebagai berikut.
a. Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt.
b. Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti
c. Merupakan sedekah yang paling utama
d. Lebih utama dari pada seorang ahli ibadah
e. Lebih utama dari salat seribu raka’at
f. Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah
g. Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga

B. Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Ilmu Pengetahuan

Q.S. at-Taubah/9:122
a. Lafal Ayat dan Artinya
https://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=At%20Taubah&aya=122#kata_9_122_1 b. Hukum Tajwid

c. Kandungan Ayat
Ada pembagian tugas dalam masyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi tekun menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam supaya ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan secara merata, dan dakwah dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif serta bermanfaat serta kecerdasan umat Islam dapat ditingkatkan.
Tugas umat Islam adalah untuk mempelajari agamanya, serta mengamalkannya dengan baik, kemudian menyampaikan pengetahuan agama itu kepada yang belum  mengetahuinya.
Oleh karena ayat ini telah menetapkan bahwa fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan apabila ada orang-orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja.
Apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan.

C. Hadis tentang Mencari Ilmu dan Keutamaannya
1. Hadis dari Ibnu Abd. Barr.




Artinya: “Rasulullah saaw. Bersabda; Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Dan sesungguhnya segala sesuatu hingga makhluk hidup di lautan memintakan ampun bagi penuntut ilmu” (H.R. Ibnu Abdul Barr)

Pesan-Pesan Mulia
# Cerita Anak dari Batu (Si anak batu)
http://ceritapenyejukhati.blogspot.com/2013/09/kisah-ibnu-hajar-si-anak-batu.html


Menerapkan Perilaku Mulia

Perilaku yang mencerminkan sikap memahami Q.S. at-Taubah/9:122,
diantaranya tergambar dalam aktivitas-aktivitas sebagai berikut.

1. Jadilah orang yang berilmu (pandai), sehingga dengan ilmu yang dimiliki seorang muslim dapat mengajarkan ilmu yang dimilikinya kepada orang-orang yang ada disekitarnya. Dengan demikian kebodohan yang ada dilingkungannya dapat terkikis habis dan berubah menjadi masyarakat yang beradab dan memiliki wawasan yang luas.
2. Jika tidak dapat menjadi orang pandai yang mengajarkan ilmunya kepada umat manusia, jadilah sebagai orang yang mau belajar dari lingkungan sekitar dan dari orang-orang pandai.
3. Jika tidak dapat menjadi orang yang belajar, jadilah sebagai orang yang  mau mendengarkan ilmu pengetahuan. Setidaknya jika kita mau mendengarkan ilmu pengetahun kita dapat  mengambil hikmah dari apa yang kita dengar.
4. Jika menjadi pendengar juga masih tidak dapat, maka jadilah sebagai orang yang menyukai ilmu pengetahun, diantaranya dengan cara membantu dan memuliakan orang-orang yang berilmu, memfasilitasi aktivitas keilmuan seperti menyediakan tempat untuk pelaksanaan pengajian dan lain-lain.
5. Janganlah menjadi orang yang kelima, yaitu yang tidak berilmu, tidak belajar, tidak mau mendengar, dan tidak menyukai ilmu. Jika diantara kita memilih yang kelima ini akan menjadi orang yang celaka.

#Rangkuman
Q.S. at-Taubah/9:122 berisi perintah jihad itu tidak hanya dipahami dengan mengangkat senjata, tetapi memperdalam ilmu pengetahuan dan menyebarluaskannya juga termasuk ke dalam jihad.

1. Fungsi ilmu adalah untuk mencerdaskan umat.
2. Tidak dibenarkan menuntut ilmu pengetahuan hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri.
3. Pentingnya memperdalam ilmu pengetahuan, mengamalkannya dengan baik, dan menyebarluaskannya.
4. Ayat di atas menjadi acuan kita yang berhubungan dengan kewajiban belajar dan mengajar. Terdapat beberapa sumber yang tentunya harus kita kaji lebih dalam lagi, karena dari sekian kitab-kitab tafsir yang sudah ada ternyata berbeda dalam penafsirannya. Namun pada pokoknya adalah hal-hal berikut.

a. Kewajiban manusia untuk belajar dan mengajar agama.
b. Ayat ini memberi anjuran tegas kepada umat Islam agar ada sebagian dari umat Islam yang memperdalam agama.
c. Pentingnya mencari ilmu juga mengamalkan ilmu.
d. Pentingnya memperdalam ilmu dan menyebarluaskan informasi yang benar. Ia tidak kurang penting dari upaya mempertahankan wilayah.
e. Hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata, jihad memperdalam ilmu pengetahuan, dan pengertian tentang agama.
f. Antara jihad berperang dan jihad memperdalam ilmu agama keduanya penting serta keduanya saling mengisi.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali, Imam. 1995. Ringkasan Ihya Ulumuddin. Jakarta: Pustaka Amani.

Al-Maraghi, Muhammad Musthafa. 1992. Tafsir Al-Maraghi. Semarang: Toha
Putra.

Ibn Hambal, Al-Imam Ahmad. t.t. Musnad Al-Imam Ahmad ibn Hambal. t.t.: Dar
al-Fikr.

KementerianAgama RI. 2011. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Kementrian
Agama RI.

Mu’thi, Fadlolan Musyaffa’. 2008. Potret Islam Universal. Tuban: Syauqi Press.

Monday, April 1, 2019

Meneladani Perjuangan Dakwah Rasulullah saw. di Madinah

BAB 9
Meneladani Perjuangan Dakwah Rasulullah saw. di Madinah

* Memahami makna perjuangan dakwah di Madinah
* Menganalisis faktor-faktor keberhasilan dakwah di Madinah
* Menunjukkan sikap ukhuwwah atau persaudaraan dalam kehidupan


Hijrah, sebuah perjalanan yang teramat berat.

#Sebab Hijrah
Beberapa faktor yang mendorong Rasulullah saw. hijrah ke Madinah antara lain sebagai berikut.
1. Pada tahun ke 7 setelah kenabian (616M)/U 47 selama 3 tahun pemboikotan kaum kafir Quraisy terhadap muslimin.
Isi Boikot; Kaum Kafir Quraisy
a. Larangan perdagangan terhadap muslimin
b. Larangan ikatan perkawinan terhadap muslimin
c. Larangan pergaulan terhadap muslimin
d. Musuh Nabi Muhammad saw. harus didukung dalam keadaan bagaimana pun.
Pemboikotan tersebut tertulis di atas kertas sahifah atau plakat yang
digantungkan di dinding Ka’bah dan tidak akan dicabut sebelum Nabi
Muhammad saw. menghentikan dakwahnya. Teks perjanjian tersebut
disahkan oleh semua pemuka Quraisy dan diberlakukan dengan sangat ketat.
2. Pada Tahun 621M Terjadi Perjanjian 'Aqabah I (12 Orang penduduk Yatsrib)
3. Pada Tahun 622M Terjadi Perjanjian 'Aqabah II (75 Orang penduduk Yatsrib 2 orang diantaranya perempuan)

# Rangkaian peristiwa

A. Umur 53 Tahun (1H/622M) Hijrah Nabi ke Madinah
1. Substansi Dakwah Nabi di Madinah
a. Membina Persaudaraan antara Kaum Ansar dan Kaum Muhajirin
b. Membentuk Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Islam
1) Kebebasan Beragama
2) Azan, Salat, Zakat, dan Puasa
3) Prinsip-prinsip Kemanusiaan
c. Mengajarkan Pendidikan Politik, Ekonomi dan Sosial

2. Strategi Dakwah Nabi saw. di Madinah
a. Meletakkan Dasar-Dasar Kehidupan Bermasyarakat
1) Membangun masjid.
2) Membangun ukhuwah Islamiyah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad saw. 
mempersaudarakan Kaum Ansar (Muslim Madinah) dengan Kaum Muhajirin (Muslim Mekah).
3) Sebuah piagam pun dibuat yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah.
Isi Piagam Madinah;


14 Poin Penting Piagam Madinah untuk Muslim dan Non-Muslim
1. Kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib, juga siapa pun yang mengikuti dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat.
2. Semua muslim meskipun berbeda suku sama-sama harus membayar ‘aql” dan menebus para tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang mukmin.
3. Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak meninggalkan (mengabaikan) seseorang yang menanggung utang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau ’aql.
4. Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orangorang yang melampaui batas atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah seorang di antara mereka.
5. Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin.
6. Sesungguhnya kata damai bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai tanpa orang mukmin yang lain, dalam berperang di jalan Allah, kecuali jika dilakukan atas kesetaraan dan keadilan antarmereka.
7. Dzimmah Allah adalah satu. Dia melindungi mukmin yang lemah. Dan, orang mukmin adalah wali bagi mukmin yang lain, di hadapan seluruh umat manusia.
8. Seorang mukmin yang telah mengikrarkan isi piagam ini, juga beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa. Barangsiapa membantu atau melindungi seorang pendosa, maka di hari kiamat ia dilaknat dan dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yang dapat membebaskannya dari laknat dan murka-Nya.
9. Orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka masih dalam kondisi perang.
10. Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanya menghancurkan diri dan keluarganya sendiri.
11. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menyiadapi siapa pun yang hendak menyerang pihak yang mengadakan perjanjian ini.
12. Jika di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka perkara itu dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW.
13. Barangsiapa tinggal di dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yang berbuat kezaliman dan melakukan kejahatan.
14. Sesungguhnya Allah melindungi apa yang tercantum di dalam piagam ini. Sesungguhnya Allah melindungi siapa pun yang berbuat kebaikan dan bertakwa.

Sengaja penulis tidak mengutip naskah piagam perjanjian ini secara lengkap karena terlalu panjang. Tetapi, akan menurunkan beberapa poin penting dari naskah piagam perjanjian yang diratifikasi langsung oleh Rasulullah SAW. Tujuannya, agar kita dapat mengetahui beberapa aturan pokok (undang-undang) yang berlaku bagi masyarakat muslim dan negara mereka yang baru di Madinah. 

Adapun naskah yang asli bisa lang sung menuju ke link berikut; 
https://drive.google.com/open?id=1DafRNv9KHx8Em7BfVHF_mI-rxJ-3EZPi
......

b. Surat Nabi Muhammad saw. kepada Para Raja-raja pada Tahun (5H/626M)
c. Pembebasan Kota Mekkah pada Tahun (8H/629M)

B. Umur 54 Tahun (2H/623M)
Terbentuknya negara Madinah membuat Islam makin kuat. Pada sisi lain, timbul kekhawatiran dan kecemasan yang amat tinggi di kalangan Quraisy dan musuh-musuh Islam lainnya. Kenyataan ini mendorong orang Quraisy dan yang lainnya melakukan berbagai macam bentuk ancaman dan gangguan. Untuk itu, Nabi Muhammad saw. mengatur siasat dan membentuk pasukan perang serta mengadakan perjanjian dengan
berbagai kabilah yang ada di sekitar Madinah. 
Upaya kaum muslimin mempertahankan Madinah melahirkan banyak peperangan. 
Berikut diuraikan beberapa peperangan yang terjadi antara kaum muslimin dengan musuh-musuh mereka.

1. Perang Badar Kubro
Peperangan ini terjadi pada tanggal 8 Ramadhan tahun ke-2 Hijrah.
disebabkan kaum muslimin mencegat rombongan dagang yang dipimpin Abu Sufyan
sebagai ganti dari harta benda yang mereka tinggalkan di Mekkah.
Pasukan Muslimin berjumlah 305 orang (314 orang)
Pasukan Quraisy berjumlah 900-1000 orang.

Dalam peperangan ini, Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan.

2. Perang Bani Qainuqa
Setelah kemenangan ini, salah satu suku Badui yang kuat tertarik untuk mengikat perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw. 
Tak lama kemudian, Nabi menyerang suku Yahudi Madinah dan Qainuqa’ yang turut berkomplot dengan orang Quraisy Mekah. Orang-orang Yahudi ini akhirnya meninggalkan Madinah dan menetap di Adri’at, perbatasan Syria.

C. Umur 55 Tahun (3H/624M)
1. Perang Uhud
Disebabkan kekalahan dalam Perang Badar makin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum muslimin. Karena itu, mereka bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut.

*Pasukan muslimin 1000 orang 
Ketika pasukan Nabi Muhammad saw. melewati batas kota, Abdullah bin Ubay menarik 300 pasukan yang terdiri atas orang Yahudi dan kembali ke Madinah. Dengan pasukan yang masih tersisa 700 orang, Nabi Muhammad saw. melanjutkan perjalanan.

*Pasukan Quraisy
3000 orang pasukan berunta
200 orang pasukan berkuda
700 orang pasukan berbaju besi

Dalam pertempuran ini, sekitar 70 orang pasukan Nabi gugur sebagai syuhada’.



D. Umur 56 Tahun (4H/625M)
1. Bi’ru Ma’unah (Tragedi di Sumur Ma’unah)
a. Terbunuhnya 70 org utusan Nabi (Para Hafiz Qur’an) di sumur Ma’unah oleh Ahli Najd (‘Amir bin Thufail,  Qabilah Sulaim: ‘Ushayyah, Ri’il, Dzakwan, dan Bani Lihyan)
b. Sebuah tragedi yang tragis terjadi pada bulan Shafar tahun ke-4 Hijriah, yaitu Tragedi Bi’r (Sumur) Ma’unah.
c. Suatu ketika, Abu Barra’ bin Malik, salah satu ketua dari Bani ‘Amir, menemui Rasulullah saw di Madinah. Saat itu juga, beliau mengajaknya memeluk Islam, tapi itu ditolak.

2. Invasi Bani Nadhir
Peperangan yang terjadi terhadap suku Yahudi Bani Nadhir disebabkan
a. Nabi meminta bani Nadhir sebagai penengah (mediator) dengan Bani Kilab atas 2 orang yang terbunuh dari kaum mereka.
b. disebabkan Bani Nadhir membuat siasat untuk membunuh nabi dan membatalkan perjanjian (piagam Madinah).

c. setelah mereka diusir dari Madinah, ada yang menuju Khaibar dan ada yang ke Syam.


E. Umur 57 Tahun (5H/626M) 
di bulan Syawal berakhir pada bulan Dzulqaidah.
1. Perang Khandaq (Parit)/ Ahzab (Pasukan Koalisi)
a. Dinamakan Khandaq karena Usulan dari Salman Al-farisi untuk membikin parit. 
Panjang 5.544 m, Lebar 4,62 m, Dalam 3,234 m.  Jamuan Jabir kepada Rasulullah saw.
b. Dinamakan perang Ahzab karena Bani Nadhir (suku Yahudi) berkoalisi bergabung dengan kafir Quraisy untuk menyerang Madinah.
c. Jumlah pasukan muslimin 3000 orang
d. 24.000 pasukan gabungan kafir Quraisy dan Bani Nadhir (suku Yahudi).
e. Pengepungan kota Madinah oleh pasukan koalisi selama 1 bulan. /13-19 hari.

2. Perang Bani Quraizah
a. Dalam suasana kritis orang-orang Yahudi dan Bani Quraizah yg dipimpin Ka’ab bin Asad melakukan penghianatan.
b. Terjadilah pengepungan selama 25 malam/15 hari. Akhirnya mereka menyerah.
c. Ketentuan hukuman yg dilakukan oleh Sa’ad bin Mu’adz adalah menghukum mati mereka dan menawan anak cucu mereka.

F. Umur 58 Tahun (6H/627M)
1. Perang Bani Mushthaliq (al-Muraisi’) 
a. Bermula dari telah sampai kepada Nabi kabar bahwa Bani Mushthaliq menghimpun pasukan untuk memerangi Nabi yanng di pimpin oleh Harits bin Dhirar.
b. Terjadilah peperangan disuatu tempat yang bernama Mura’si’. Dimenangkan oleh pasukan muslimin sekitar 700 orang, lalu Nabi membagi harta rampasan perang.

2. Berita Bohong (Hoax) yg dituduhkan kepada Aisyar RA 
a. Dalam perjalanan pulang kaum Muslimin dari perang Bani Mustahliq inilah tersiar berita bohong bertujuan merusak keluarga Nabi saw.
b. Fitnah ini berumber dari mulut Abdullah bin Ubay bin Salul.

3. Perjanjian Hudaibiyah (Gencatan Senjata)
a. Bermula dari ketika Rasulullah mengumumkan keinginannya ke Mekkah untuk umrah. Telah ikut bersama Nabi sekitar 1700 muslimin.
b. Tertahannya rombongan Nabi di Hudaibiyah dikarenakan kaum Quraisy tidak ingin memasuki Mekkah.
c. Terjadilah kesepakatan isi dalam perjanjian Hudaibiyah:
1) Tidak boleh mengunjungi Ka’bah pada tahun ini sampai tahun depan.
2) Lama kunjungan dibatasi 3 hari
3) Wajib mengembalikan orang Mekkah yg melarikan diri ke Madinah, dan orang Quraisy menolak mengembalikan orang Madinah yang kembali ke Mekkah.
4) Selama 10 tahun gencatan senjata
5) Kaum Quraisy atau Muslimin bebas melakukan persekutuan kepada siapapun tanpa mendapat rintangan.

4. Bai’atur Ridhwan
a. Bai’at ini terjadi bermula ketika Rasulullah mengutus Usman RA untuk berunding dengan Quraisy.
b. Tertahannya Usman tidak bisa kembali ke rombongan. Tersiarlah kabar bahwa Usman terbunuh.
c. Kabar ini membuat para sahabat bersumpah (bai’at): Perjanjian dibawah pohon (Bai’at Ridhwan)
> Para sahabat bersumpah; untuk memerangi kaum kafir Quraisy sampai titik darah penghabisan. (ini termuat dalam QS. Al-Fath: 18).
> Sumpah tersebut membuat Quraisy gentar dan melepaskan Usman
> Kemudian mereka bersedia berunding dengan mengutus Suhail bin Umar dengan melakukan perdamaian, yang disebut dengan. Perjanjian Hudaibiyah.

5. Pengiriman Surat Ke Raja-Raja dan Kepala Daerah 
a. Umar bin Umayyah Adh-Dhamiri ke Raja Nages; Ash bin Al-Jabar (Ethiopia) Ia menyatakan ke Islamannya.
b. Hatib bin Abi Balta’ah ke Raja Muqauqis; Juraij bin Matta (Mesir) menolak dengan baik dan mengirim hadiah dua gadis terhormat dari Mesir Mariah dan Sirin, serta seekor bighal.
c. Dihyah bin Khaulah Al-Kalbi kepada Raja Cesar (Roma) Heraklius melalui pemerintah Basrah. Tidak masuk Islam
d. Abdullah bin Hudzafah As-Sahmi ke Kisra (Raja Persia) melalui pemerintah Bahrain. Surat ini disobeknya, maka Allah menyobek kerajaannya melaluai anaknya Syirawaih.
e. Haris bin Umair Al-Azdy ke Syurahbil bin ‘Amr Al-Gasani. Penguasa di Bushro, ia telah membunuh utusan Nabi, lalu terjadilah peperangan mu’tah.
f. Pada tahun ke 6 ini masuk Islam Khalid dan ‘Amr bin ‘Ash.

G. Umur 59 Tahun (7H/628M)
1. Perang Khaibar
a. Terjadi perang Khaibar sekitar 100 mil utara Madinah arah ke Syam
b. Bermula dari ikutnya orang-orang Yahudi menjadi pasukan kolalisi Quraisy memerangi Nabi pada perang Khandaq/Ahzab.
c. Nabi menyiapkan pasukan 1400 orang.
d. Berakhir dengan kemenangan Muslimin, orang Yahudi menyerah dan meminta izin untuk tinggal di Khaibar dengan perjanjian. Dengan membayar upeti dan keluar dari Khaibar jika Musilimin ingin mereka keluar.

2. Perang Dzatur Riqaa’
a. Bermula dari tipu daya konspirasi yang mengakibatkan tragedi terbunuhnya 70 sahabat2 utusan Nabi di sumur Ma’unah oleh Qabilah Najd
b. Dinamakan Dzatur Riqaa’ sebab bergantian tunggangan dan berjalan kaki, karena payah sampai berluka-luka kaki dan terlepas kuku karena panas dan teriknya cuaca. Lalu kaki kami di babat dengan secarik kain.
c. Perang ini dimenangkan oleh pasukkan Nabi terhadap Qabilah Muharib dan Bani Tsa’lab, Nabi menempatkan pasukannya di Ghathafan (dinamakan Nakhl). Karena mereka gentar takut lari kocar kacir, padahal pasukan mereka banyak. Dan tidak terjadi pertumpahan darah.

3. Umroh Qadha
a. Bertepatan bulan Dzulq’adah Nabi menuju ke Mekkah bersama 2000 rombongan 
mereka termasuk Ahlul Hudaibiyah, menyelesaikan Umroh tahun lalu yang tertunda, pada waktu perjanjian Hudaibiyah.
b. Setelah berlalu 3 hari Nabi dan para rombongan keluar dari Mekkah sesuai perjanjian.

H. Umur 60 Tahun (8H/629M)
1. Perang Mu'tah
SEBAB TERJADINYA PERANG MU’TAH
Sebab terjadinya perang ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat melalui utusannya, Harits bin Umair radhiallahu ‘anhu kepada Raja Bushra. Tatkala utusan ini sampai di Mu’tah (Timur Yordania), ia dihadang dan dibunuh, padahal menurut adat yang berlaku pada saat itu – dan berlaku hingga sekarang- bahwa utusan tidak boleh dibunuh dan kapan saja membunuh utusan, maka berarti menyatakan pengumuman perang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam marah akibat tindakan jahat ini, beliau mengirim pasukan perang pada Jumadil Awal tahun ke-8 Hijriah yang dipimpin oleh Zaid bin Haritsah.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Zaid mati syahid, maka Ja’far yang menggantikannya. Jjika Ja’far mati syahid, maka Abdullah bin Rawahah penggantinya.”
Ini pertama kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tiga panglima sekaligus karena beliau mengetahui kekuatan militer Romawi yang tak tertandingi pada waktu itu.

2. Fathu Makkah
Fathu Mekkah terjadi karena pada tahun 8 Hijriah ini Bani Bakar melanggar perjanjian  Hudaibiyyah dengan meminta bantuan kaum kafir Quraisy untuk menyerang Bani huza’ah. Akibatnya, terbunuhlah 20 orang Bani Khuza’ah.
Mengetahui hal ini, Rasulullah SAW secara diam-diam melakukan persiapan untuk memerangi mereka. Akan tetapi rahasia ini dibocorkan oleh seseorang yang bernama Hatib bin Abu Baltaah Al-Badry, melalui surat rahasianya kepada kaum kafir Quraisy.

Setelah mengetahui pembocoran ini, Rasulullah memanggil Hatib bin Abu Baltaah, dan menanyakan mengapa ia berbuat demikian. Jawabnya, “Wahai Rasulullah, demi Allah, saya beriman kepada-Nya dan kepada Rasulullah. Tetapi di kalangan kaum Muslimin ini aku merupakan seseorang yang tidak mempunyai keluarga dan keturunan terhormat, padahal aku mempunyai putra dan sanak saudara di Mekkah (kaum kafir Quraisy). Hal ini kulakukan agar mereka itu menghormati dan menghargai keluargaku.” Rasulullah lalu mengampuni Hatib karena dia ikut dalam Perang Badar.

3. Perang Hunain
a. Bani Tsaqif di Thaif dan Bani Hawazin antara Mekkah dan Thaif yg melakukan perlawanan terhadap Nabi.
b. Alasan menuntut balas atas berhala yg dihancurkan di Ka’bah ketika penaklukan Mekkah.
c. Nabi dgn kekuatan 12000 pasukan berangkat menuju Hunain. Dalam waktu singkat Nabi dan pasukannya dapat menumpas pasukan musuh.
d. Pembagian harta Ghanimah diutamakan kepada Ahlu Mekkah para Muallaf.

I. Umur 61 Tahun (9H/630M)
1. Perang Tabuk
Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti oleh Nabi Muhammad saw. Perang ini terjadi karena kecemburuan dan kekhawatiran Heraklius atas keberhasilan Nabi Muhammad saw.menguasai seluruh jazirah Arab. Untuk itu, Heraklius menyusun kekuatan yang sangat besar di utara Jazirah Arab dan Syria yang merupakan daerah taklukan Romawi. Dalam pasukan besar ini bergabung Bani Gassan dan Bani Lachmides.
Pasukan Muslimin hampir 30.000 orang 
Pasukan Romawi sekitar 40.000 orang
Melihat besarnya jumlah tentara Islam, pasukan Romawi menjadi ciut nyalinya dan kemudian menarik diri, kembali ke negerinya. Nabi Muhammad saw. tidak melakukan pengejaran, tetapi berkemah di Tabuk. Dalam kesempatan ini, Nabi membuat perjanjian dengan penduduk setempat. 
Dengan demikian, wilayah perbatasan itu dapat dikuasai dan dirangkul masuk dalam barisan Islam.

J. Umur 62 Tahun (10H/631M)
1. Menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, contoh diutusnya Muadz bin Jabal untuk berdakwah di negeri Yaman
Beberapa utusan Rasulullah saw.
Khalid bin Walid ke Najran
Ali bin Abu Thalib, Abu Musa Al-Asy’ari, Mu’adz bin Jabal ke Yaman

2. Menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia,
Beberapa utusan Rasulullah saw.
Rasulullah saw. memerintahkan untuk memerangi Romawi dan Usamah bin Zaid sebagai pemimpin dalam peperangan ini.

3. Haji Wada'
Pada tahun ke-10 H (631 M) Nabi Muhammad saw. melaksanakan haji wada’ (haji terakhir). Dalam kesempatan ini, Nabi Muhammad saw. menyampaikan khutbah yang sangat bersejarah. Ketika matahari telah tergelincir, dengan menunggang untanya yang bernama al-Qaswa’, Nabi Muhammad saw.  berangkat dan tiba di lembah yang berada
di Uranah. Di tempat ini, dari atas untanya Nabi Muhammad saw. memanggil orang-orang dan diulang-ulang panggilan itu oleh Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf;
Isi Khutbah:
Khutbah Nabi saw. itu antara lain berisi larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan mengambil harta orang lain dengan bathil karena nyawa dan harta benda adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah untuk memperlakukan para istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman jahiliyah harus saling dimaafkan; balas dendam dengan tebusan darah sebagaimana berlaku dalam zaman jahiliyah tidak lagi dibenarkan; persaudaraan dan persamaan di antara manusia harus ditegakkan; hamba sahaya harus diperlakukan 
dengan baik, mereka makan seperti apa yang dimakan tuannya dan berpakaian seperti apa yang dipakai tuannya; dan yang terpenting adalah umat Islam harus selalu berpegang kepada al-Quran dan sunnah.

# Catatan:
Badri Yatim, dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, menyimpulkan isi khutbah Nabi tersebut dengan menyatakan bahwa khutbah Nabi Muhammad saw. berisi prinsip-prinsip kemanusiaan, persamaan,  keadilan sosial, keadilan ekonomi, kebajikan, dan solidaritas.

K. Umur 63 (12 Rabi’ul Awwal 11H/8 Juni 632M)
> Wafat Nabi
1. Dua bulan kemudian, Nabi Muhammad saw.jatuh sakit, pada 12 Rabi’ul Awwal 11 H bertepatan 8 juni 632 M. Beliau wafat di rumah Aisyah RA.
2. Rasulullah saw. wafat umur 63 tahun.
3. Umur 40 <> ketika diangkat menjadi Rasul
4. 13 tahun berdakwah di Mekkah
5. 10 tahun dakwah di Madinah

MENERAPKAN PERILAKU MULIA

1. Pertalian manusia yang diikat oleh hubungan darah disebut hubungan kekeluargaan
2. Hubungan yang diikat oleh kesukuan disebut saudara sesuku. 
3. Hubungan yg diikat oleh negara disebut sebangsa
4. Ideologi saudara seideologi
5. Agama saudara segama (Khusus persaudaraan antarummat Islam disebut ukhuwah Islamiyah).
6. Persahabatan dan persaudaraan haruslah dibangun di atas prinsip kesetaraan dan persamaan.
Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh (bersatu itu rahmat berpecah belah itu azab)

#