Pages

Monday, November 5, 2018

Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

BAB IV
AL-QUR'AN DAN HADIS ADALAH PEDOMAN HIDUPKU
MEMAHAMI AL-QUR'AN, HADIS DAN IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam.
Al-Qur'an Pedoman Hidup Kami
Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki:
(1) Sifat dinamis, (2) Benar, dan (3) Mutlak.
(1) Dinamis 
Maksudnya adalah al-Qur’an dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. 
(2) Benar 
Artinya al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. 
(3) Mutlak 
Artinya al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.

Adapun yang menjadi sumber hukum Islam yaitu Al-Qur'an, Al-Hadis dan Ijtihad.

A. AL-QUR'AN

1. Pengertian Al-Qur'an
Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan.
Dari segi istilah, al-Qur’an adalah  Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. 
Atau pengertian singkatnya al-Qur'an adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah.

2. Kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam
Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dan pertama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. An-Nisa: 59.
Al-Qur’an sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

3. Kandungan Hukum dalam Al-Qur'an
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut;
a. 'Aqidah
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat didalam hati. 
Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkanul iman), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.

b. Syari'ah
Hukum syari'ah yaitu mengatur tentang tata cara ibadah. Ibadah terbagi dua:
(1) Ibadah Mahdah yaitu yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq (Pencipta), yaitu Allah Swt.
(2) Ibadah Ghairu Mahdah yaitu yang berhubungan dengan sesama makhluknya.

Ilmu yang mempelajari tentang syari'ah dinakamakan ilmu fiqih.
(1) Fiqih Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.
(2) Fiqih Mu'amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlaq atau budi pekerti
Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt.,  kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. 
Berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. disebut (hablum minallah) Hubungan manusia dengan manusia disebut dengan (hablum minan nas) Dan hubungan manusia dengan alam semesta. 
Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.


B. HADIS
1. Pengertian Hadis atau Sunnah
Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan.
Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
Kitab Shahihul Bukhari

Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (taqrir)  Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela.
*Hadis dan Sunnah
Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw.
Sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam
Hadis dalam arti perkataan atau ucapan terbagi menjadi 3 bagian yang terdiri atas beberapa bagian saling terkait satu sama lain yaitu:
Bagian 1: SANAD
Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
Bagian 2: MATAN
Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
Bagian 3: RAWI
Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis.

2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai sumber hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’an.
Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat didalam al-Qur’an,
yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.
Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: QS. Al-Hasyar: 7.

3. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.
a. Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum (Bayan at-Tafsir)
Contoh:
Contohnya adalah ayat al-Qur’an yang memerintahkan salat. QS. Al-Isra: 78-69
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an (Bayan at-Ta'kid)
Contoh:
Contohnya adalah ayat dalam Al-Qur'an Barangsiapa yang menyaksikan bulan Ramadhan maka hendaklah berpuasa. QS. Al-Baqarah: 158.
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’an (Bayan at-Taqyid)
Contoh:
Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di
jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan
zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an (Bayan Tasyri')
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai.
Contoh:
Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.
Artinya: 
“Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: 
“Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

4. Macam-macam Hadis
Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.
a. Hadis Mutawatir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan (oleh banyak perawi), baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya 
dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta.
Contoh: 
Artinya: 
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.
” (H.R. Bukhari, Muslim)

b. Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan (oleh dua orang sahabat) atau lebih yang tidak mencapai (derajat mutawattir), namun
setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh (sekian banyak tabi’in) sehingga tidak mungkin bersepakat dusta.
Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, 
“Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)

c. Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
Ditinjau dari segi kualitas perawinya, hadis dibagi kedalam 3 bagian:
1) Hadis Sahih
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., 
tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. 
Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).

2) Hadis Hasan
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan.
Sama seperti hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
3) Hadis Dha'if
Yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan.
Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
4) Hadis Mawdhu'
Yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. 
Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.

Kitab Ar-Risalah Imam Syafi'i
C. IJTIHAD
Ijtihad sebagai upaya memahami Al-Qur'an dan Hadis

1. Pengertian Ijtihad

Kata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh
mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal.
Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. 
Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid.




2. Syarat-syarat berijtihad

Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihād.
a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
b. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
c. Memahami cara merumuskan hukum (istinba¯).
d. Memiliki keluhuran akhlak mulia.

3. Kedudukan Ijtihad
Ijtihād memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’ān dan hadis.
Ijtihād dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis.
Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun hadis.

4. Bentuk-bentuk Ijtihad
Ijtihād sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Ijma’ 
Yaitu kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. 
Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi
sebuah mushaf al-Qur’ān yang seperti kita saksikan sekarang ini.
b. Qiyas
Yaitu mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat
hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya.
Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba 
karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Sebagaimana firman Allah Swt: (Q.S. al-Maidah/5:90)
c. Maślahah Mursalah
Maślahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitik beratkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal
terhadap syari’at Islam.
Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.

D. Pembagian Hukum Islam
Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian:
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan.
Hukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut:
a. Wajib (fardu)
yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan
jika ditinggalkan akan berakibat dosa. 
Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga), sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam
kesengsaraan (neraka).
Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
b. Sunnah (mandub)
Yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan 
karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa. 
Misalnya ibadah śalat rawatib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.
c. Haram (tahrim),
Yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. 
Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman.
Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya.
d. Makruh (Karahah)
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.
Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya atau sifatnya.
e. Mubah (al-Ibahah)
Yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditinggalkan.
Misalnya makan roti, minum susu, tidur di kasur, dan sebagainya.

2. Hukum Wadh'i
Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
Hukum wadh`i juga bisa di sebut berbentuk ketentuan yang ditetapkan pembuat hukum sebagai sesuatu yang berkaitan dengan hukum taklifi atau merupakan akibat dari pelaksanakan hukum taklifi itu. 
Hukum wadh`i ada enam macam:
Seperti masuknya bulan ramadhan menjadi tanda datangnya bulan ramadhan,dan kewajiban puasa harus dijalankan setiap umat muslim. 
Atau keadaan dalam perjalanan menjadi sabab bolehnya mengqashar shalat.Perjalan dijadikan sebagai sabab bolehnya mengqashar shalat.
Misalnya:
*Sampainya nisab pada harta menjadi syarat bagi adanya kewajiban zakat
*Adanya perbuatan wudhu’ menjadi syarat adanya perbuatan shalat
Misalnya,seseorang yang memiliki harta senisab wajib mengeluarkan zakatnya. Namun, karena ia mempunyai hutang yang jumlahnya sampai mengurangi nisab zakat ia tidak wajib membayar zakat, 
karena harta miliknya tidak cukup senisab lagi. Memiliki harta senisab itu adalah menjadi sebab adanya hukum wajib zakat. Dengan demikian, mani’ dalam contoh ini adalah menghalangi sebab hukum zakat. Hal ini disebut mani’ sebab.”

*PESAN MULIA
Umar bin Kha'ttab keluar dari rumahnya bermaksud membunuh Nabi Muhammad saw. yang dinilainya telah memecah-belah masyarakat serta merendahkan sesembahan  leluhur. 
Dalam perjalanannya mencari Nabi, ia bertemu dengan seseorang yang menanyakan tujuannya. Orang itu kemudian berkata, “Tidak usah Muhammad saw. yang kaubunuh, adikmu yang telah
mengikutinya (masuk Islam), yang lebih wajar engkau urus.” Umar kemudian menemui adiknya, Fatimah, yang sedang bersama suaminya membaca lembaran ayat-ayat al-Qur’ān. Ditamparnya sang adik hingga bercucuran darah dari wajahnya. 
Diperlakukan seperti itu, Fatimah tidaklah gentar, ia bahkan balik menantang saudara laki-lakinya tersebut. “Memang benar kami telah memeluk Islam dan telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Berbuatlah sekehendakmu!” 
Mendengar suara adik kesayangannya tersebut, hati umar tersentuh. Ia menyesali perbuatan kasar terhadap saudara perempuannya. Umar lalu berkata, “Berikan kepadaku lembaran ayat-ayat yang kalian baca itu! Aku ingin mengetahui  ajaran yang dibawa oleh Muhammad.”
“Wahai saudaraku!” kata Fatimah dengan lembut. “Engkau adalah kotor karena engkau orang musyrik, sedangkan al-Qur’ān tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang telah suci.” Mendengar kata-kata adiknya tersebut, Umar segera bergegas untuk bersuci. Kemudian Fatimah menyerahkan lembaran ayat-ayat al-Qur’ān surah Tāhā. Setelah selesai membacanya, Umar berkata,
“Alangkah indah dan agungnya kalimat-kalimat ini!” Umar pun kemudian segera mencari Rasulullah saw. untuk menyatakan keislamannya.

E. Menerapkan Perilaku Mulia
Perilaku mulia dari pemahaman terhadap al-Qur’an, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam tergambar dalam aktivitas sebagai berikut.
1. Gemar membaca dan mempelajari al-Qur’an dan hadis baik ketika sedang sibuk ataupun santai.
2. Berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan ajaran-ajaran al-Qur’an dan hadis.
3. Selalu mengonfirmasi segala persoalan yang dihadapi dengan merujuk kepada al-Qur’an dan hadis, baik dengan mempelajari sendiri atau bertanya kepada yang ahli di bidangnya.
4. Mencintai orang-orang yang senantiasa berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah.
5. Kritis terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dengan terus-menerus berupaya agar tidak keluar dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah.
6. Membiasakan diri berpikir secara rasional dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an dan hadis.
7. Aktif bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang dianggap memiliki keahlian agama dan berakhlak mulia.
8. Berhati-hati dalam bertindak dan melaksanakan sesuatu, apakah hal tersebut boleh dikerjakan ataukah hal tersebut boleh ditinggalkan.
9. Selalu berusaha keras untuk mengerjakan segala kewajiban serta meninggalkan dan menjauhi segala larangan.
10. Membiasakan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah wajib karena khawatir belum sempurna.

*RANGKUMAN
1. Al-Qur’ān adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah.
2. Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (taqrir)  Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela.
3. Al-Qur’ān adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān.
4. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’ān. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam alQur’ān, menjelaskan ayat al-Qurān (bayantafsir), dan menjelaskan
ayat- ayat al-Qurān yang bersifat umum (bayan takhśiś).
5. Ijtihād artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihād, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuan
untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad saw.
6. Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakan landasan dan dasar (dalil) atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan. Dengan cara ini, seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlid adalah ittiba,’ yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan dengan mengetahui landasan dan dasarnya (dalil).
7. Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemasla¥atan hidup di dunia dan akhirat.

Sekian Terimakasih .... 
SEMOGA BERMANFA'AT


 Tahfiz Skatel Squad Banjarbaru
https://youtu.be/k_llxIBZG6U