Pages

Thursday, November 22, 2018

Meneladani Perjuangan Rasulullah SAW di Mekah

BAB 5
Meneladani Perjuangan Rasulullah SAW di Mekah

* Meneladani Perjuangan Rasulullah SAW di Mekah
* Subtansi Dakwah Rasul di Mekah
* Strategi Dakwah Rasul di Mekah
* Menunjukkan Sikap Tangguh dan Semangat Menegakkan Kebenaran

Membuka Relung Hati
Siapakah pembunuh bayaran yang menghunuskan pedangnya tatkala Rasulullah SAW. dalam perjalanan dari Mekah untuk hijrah ke Madinah?

Cahaya Ilahi di Hati Pembunuh Bayaran
Tatkala Rasulullah saw. dalam perjalanan dari Mekah untuk hijrah ke Madinah, berkumpullah orang-orang kafir Mekah di Darun Nadwah (nama tempat pertemuan) di rumah Abu Jahal. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan untuk mengadakan sayembara, “Barangsiapa berhasil membawa Muhammad saw. kepada kami, atau berhasil membawa kepalanya, maka kami (tokoh kafir Quraisy) akan memberi hadiah 100 unta merah yang hitam biji matanya.” Kemudian, berdirilah  seorang  di antara mereka, namanya Suraqah bin Malik. Ia berkata, “Aku yang sanggup membawa Muhammad saw.”
Ilustrasi seorang pemburu bayaran.

Setelah itu ia langsung keluar untuk mengejar Rasulullah saw. Ketika berhasil menemukan Rasulullah saw., tanpa membuang waktu, Suraqah langsung menghunus pedangnya hendak membunuh Rasulullah saw. Pada saat itulah, Allah Swt. menunjukkan kekuasaan-Nya. Allah Swt. memerintahkan bumi untuk patuh kepada perintah Rasulullah saw. Rasulullah saw. memerintahkan bumi untuk menahan Suraqah, sehingga ia dan kudanya terperosok ke dalam bumi sampai sebatas lututnya. Ketika melihat kudanya tidak dapat bangun, Suraqah memohon pertolongan kepada Rasulullah saw. seraya berkata, “Wahai Muhammad, amankanlah diriku! Amankanlah diriku!” Maka, Rasulullah saw. berdoa kepada Allah Swt. untuk menolong Suraqah yang hampir tertelan bumi. Akhirnya, Suraqah pun terbebas dari bahaya yang hampir merenggut nyawanya. 
Setelah menyelamatkan Suraqah, Rasulullah saw. kembali melanjutkan perjalanannya menuju Madinah. Namun, Suraqah kembali mengejarnya dengan pedang terhunus di tangannya. Ternyata Suraqah masih tetap ingin membunuh Rasulullah saw. Seperti sebelumnya, Allah pun kembali memerintahkan bumi untuk menelan kaki kuda Suraqah. Bahkan, kini amblasnya hingga ke batas pusarnya. Karena takut ditelan bumi, Suraqah kembali memohon pertolongan Rasulullah saw. dengan amat memelas. “Wahai Muhammad, selamatkanlah diriku. Aku tidak akan menyakitimu lagi setelah ini.” Karena mendengar permohonan Suraqah yang demikian memilukan, Rasulullah saw. pun memohon kepada Allah Swt. agar menyelamatkan Suraqah.
Setelah selamat untuk yang kedua kalinya, Suraqah kemudian turun dari kudanya dan menghadap Rasulullah saw. untuk memohon ampun atas perbuatan jahatnya. Dengan penuh kelembutan, Rasulullah saw. pun memafkannya. Suraqah akhirnya menyatakan keislamannya di hadapan Rasulullah saw.

Memperkaya Khazanah Peserta Didik

A. Dakwah Rasulullah SAW di Mekah
Dakwah Nabi di Mekah berlangsung selama 13 tahun. Selama itu Nabi menanamkan nilai-nilai tauhid dan mengajarkan akhlak mulia. Nilai-nilai ketauhidan ini membuat Nabi dan sahabat-sahabatnya tangguh menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan serta tetap bersemangat menyampaikan kebenaran.

1. Substansi Dakwah Rasulullah SAW di Mekah
a. Kerasulan Nabi Muhammad SAW dan wahyu pertama
Abul Qasim Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim lahir pada hari senin waktu subuh 12 Rabi'ul Awal Tahun Gajah/22 April 571 M.
Menurut beberapa riwayat yang sahih, Nabi Muhammad saw. pertama kali diangkat menjadi rasul pada malam hari tanggal 17 Ramadhan saat usianya 40 tahun. 
Malaikat Jibril datang untuk membacakan wahyu pertama yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw., yaitu Q.S. al-‘Alaq: 1-5.
link ...

Itulah wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad saw. sebagai awal diangkatnya sebagai rasul. Kemudian, Nabi Muhammad saw. menerima ayat-ayat al-Qur’an secara berangsur-angsur dalam jangka waktu 23 tahun. Ayat-ayat tersebut diturunkan berdasarkan kejadian faktual yang sedang terjadi, sehingga hampir setiap ayat al-Qur’an turun disertai oleh Asbabun Nuzµl (sebab/kejadian yang mendasari turunnya ayat). Ayat-ayat yang turun sejauh itu dikumpulkan sebagai kompilasi bernama al-Mushaf  yang juga dinamakan al-Qur’an.

b. Ajaran-Ajaran Rasulullah SAW di Mekah
1) Aqidah
Rasulullah saw. diutus oleh Allah Swt. untuk membawa ajaran tauhid. Masyarakat Arab yang saat ia dilahirkan bahkan jauh sebelum ia lahir, hidup dalam praktik kemusyrikan. Ia sampaikan kepada kaum Quraisy bahwa Allah Swt. Maha Pencipta. Segala sesuatu di alam ini, langit, bumi, matahari, bintang-bintang, laut, gunung, manusia, hewan, tumbuhan, batu-batuan, air, api, dan lain sebagainya itu merupakan ciptaan Allah Swt. Karena itu, Allah Swt. Mahakuasa atas segala sesuatu, sedangkan manusia lemah tak berdaya. Ia Maha agung (Mulia), sedangkan manusia rendah dan hina. Selain Maha Pencipta dan Mahakuasa, Ia pelihara seluruh makhluk-Nya dan Ia sediakan seluruh kebutuhannya, termasuk manusia. Selanjutnya, Nabi Muhammad saw. juga mengajarkan bahwa Allah Swt. itu Maha Mengetahui. Allah Swt. mengajarkan manusia berbagai macam ilmu pengetahuan yang tidak diketahuinya dan cara memperoleh dan mengembangkan ilmu pengetahuan tersebut.
2) Akhlaq Mulia
Dalam hal akhlak, Nabi Muhammad saw. tampil sebagai teladan yang baik (ideal). Sejak sebelum menjadi nabi, ia telah tampil sebagai sosok yang jujur sehingga diberi gelar oleh masyarakatnya sebagai al-Amin (yang dapat dipercaya). Selain itu, Nabi Muhammad saw. merupakan sosok yang suka menolong dan meringankan beban orang lain. Ia juga membangun dan memelihara hubungan kekeluargaan serta persahabatan. Nabi Muhammad saw. tampil sebagai sosok yang sopan, lembut, menghormati setiap orang, dan memuliakan tamu. Selain itu, Nabi Muhammad saw. juga tampil sebagai sosok yang berani dalam membela kebenaran, teguh pendirian, dan tekun dalam beribadah.
Keterangan di atas memberikan penjelasan kepada kita, bagaimana Rasulullah saw. memadukan teori dengan praktik. Ia mengajarkan akhlak mulia kepada masyarakatnya, sekaligus juga membuktikannya dengan perilakunya yang sangat luhur. Akhlak Rasulullah saw. adalah apa yang dimuat di dalam al-Qur’an itu sendiri. Ia tidak hanya mengajarkan, tetapi juga mencontohkan dengan akhlak terpuji. Hal ini diakui oleh seorang penulis Barat, Michael H. Hart dalam bukunya yang berjudul “100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia” dengan menempatkan Rasulullah saw. sebagai manusia tersukses mengubah perilaku manusia yang biadab menjadi manusia yang beradab.
....
B. Strategi Dakwah Rasulullah SAW di Mekah
Mengubah pola pikir dan kebiasaan-kebiasaan atau adat-istiadat bangsa Arab khususnya kaum Quraisy bukanlah perkara mudah. Kebiasaan yang telah dilakukan secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam, ditambah lagi dengan pengaruh agama Nasrani dan Yahudi yang sudah dikenal lama bahkan sudah banyak penganutnya.
Ada dua tahapan yang dilakukan Rasulullah saw. dalam menjalankan misi dakwah tersebut, yaitu dakwah secara sembunyi-sembunyi yang hanya terbatas di kalangan keluarga dan sahabat terdekat dan dakwah secara terang-terangan kepada khalayak ramai.

Jabal Tsur

a. Dakwah secara rahasia/diam-diam (ad-da'wah bis sirri)
Agar tidak menimbulkan keresahan dan kekacauan di kalangan masyarakat Quraisy, Rasulullah saw. memulai dakwahnya secara sembunyi-sembunyi (al-Da’wah bi al-Sirr). Hal tersebut dilakukan mengingat kerasnya watak suku Quraisy dan keteguhan mereka berpegang pada keyakinan dan penyembahan berhala. Pada tahap ini, Rasulullah saw. memfokuskan dakwah Islam hanya kepada orang-orang terdekat, yaitu keluarga dan para sahabatnya. Rumah Rasulullah saw (Darul Arqam) dijadikan sebagai pusat kegiatan dakwah.
Orang-orang pertama (as-sabiqunal awwalun) yang mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw. dan menyatakan keislamannya adalah Siti Khadijah (istri), Ali bin Abi Thalib (adik sepupu), Zaid bin Harisah (pembantu yang diangkat menjadi anak), dan Abu Bakar Siddik (sahabat). Selanjutnya secara perlahan tetapi pasti, pengikut Rasulullah saw. makin bertambah. Di antara mereka adalah U¡man bin Affan, Zubair bin Awwam, Said bin Abi Waqas, Abdurrahman bin ‘Auf, Taha bin Ubaidillah, Abu Ubaidillah bin Jarrah, Fatimah bin Khattab dan suaminya Said bin Zaid al-Adawi, Arqam bin Abil Arqam, dan beberapa orang lainnya yang berasal dari suku Quraisy.

#Bagaimana ajaran Islam dapat diterima dan dianut oleh mereka yang sebelumnya terbiasa dengan adat-istiadat masyarakat Arab yang begitu mengakar kuat? Bagaimana mereka meyakini agama baru yang dibawa oleh Rasulullah saw. sebagai agama yang paling benar dan sempurna kemudian menjadi pemeluknya?

#Bagaimana pula reaksi orang-orang yang mengetahui bahwa mereka telah meninggalkan agama nenek moyang, yaitu menyembah berhala?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut di antaranya adalah seperti berikut:
1. Pribadi Rasulullah saw. yang begitu luhur dan agung. Tidak pernah ia melakukan hal-hal yang tercela dan hina. Ia adalah pribadi yang sangat jujur dan amanah (al-Amin), sabar, bijaksana, dan lemah lembut dalam menyampaikan ajakan serta ajaran Islam.

2. Pribadi Rasulullah saw. yang begitu luhur dan agung. Tidak pernah ia melakukan hal-hal yang tercela dan hina. Ia adalah pribadi yang sangat jujur dan amanah (al-Amin), sabar, bijaksana, dan lemah lembut dalam menyampaikan ajakan serta ajaran Islam.

3. Menyempurnakan ajaran-ajaran sebelumnya, yaitu ajaran-ajaran yang dibawa oleh para rasul terdahulu berupa penyembahan terhadap Allah Swt., berbuat baik terhadap sesama, menjaga kerukunan, larangan perbuatan tercela seperti membunuh, berzina, dan lain sebagainya.

4. Kesadaran akan tradisi dan kebiasaan-kebiasaan lama yang begitu jauh dari nilai-nilai ketuhanan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Berdakwah secara diam-diam atau rahasia (al-Da’wah bi al-Sirr) ini dilaksanakan Rasulullah saw. selama lebih kurang tiga tahun. Setelah memperoleh pengikut dan dukungan dari keluarga dan para sahabat, selanjutnya Rasulullah saw. mengatur strategi dan rencana agar ajaran Islam dapat diajarkan dan disebarluaskan secara terbuka.

b. Dakwah secara terang-terangan (ad-da'wah bil jahri)
Dakwah secara terang-terangan (al-Da’wah bi al-Jahr) dimulai ketika Rasulullah saw. menyeru kepada orang-orang Mekah. Dengan dukungan istrinya Siti Khadijah, paman yang setia membelanya, yaitu Abu Thalib, serta para sahabat dan pengikutnya yang setia ditambah pula dengan keyakinan bahwa Allah Swt. senantiasa menyertai, dimulailah dakwah suci ini. Pertama-tama dakwah dilakukan kepada sanak keluarga, kemudian kepada kaumnya, dan penduduk Kota Mekah yang saat itu penyembahannya kepada berhala begitu kuat.

Kini dakwah disampaikan terbuka
Para pemuka Quraisy datang kembali kepada Abu Thalib, paman yang selalu membela Rasul. Mereka membawa seorang pemuda yang gagah yang bernama Umarah bin al-Walid bin al-Mugirah untuk ditukarkan dengan Nabi Muhammad saw. yang ditolak oleh Abu Thalib. Nabi Muhammad saw. terus saja berdakwah. Setiap hari jumlah pengikut Nabi Muhammad saw. terus bertambah. Kenyataan ini menyesakkan dada kaum Quraisy. Oleh karena itu, mereka mengutus Utbah bin Rabi’ah untuk bertemu dengan Nabi Muhammad saw. Dalam pertemuannya dengan Nabi Muhammad saw. ia mengatakan,  “Wahai anakku, dari segi keturunan engkau mempunyai tempat (bermartabat) di kalangan kami. Kini engkau membawa perkara besar yang menyebabkan kaum Quraisy terpecah belah. Kini dengarkanlah, kami akan menawarkan beberapa hal. Kalau engkau menginginkan harta, kami siap mengumpulkan harta kami sehingga engkau menjadi yang terkaya di antara kami. Jika engkau menginginkan pangkat atau jabatan, kami akan angkat engkau menjadi pemimpin kami; kami tak akan memutus satu perkara tanpa persetujuanmu. Kalau kedudukan raja yang engkau cari, kami akan menobatkan engkau menjadi raja. Jika engkau mengidap penyakit syaraf yang tidak dapat engkau sembuhkan, maka akan kami usahakan penyembuhannya dengan biaya yang kami tanggung sendiri hingga engkau sembuh”. Mendengar tawaran itu, Nabi Muhammad saw. membacakan surat as-Sajdah kepada Utbah. Ia terdiam dan tertegun serta insaf  bahwa ia berhadapan dengan seorang yang tidak gila harta, tidak berambisi pada kekuasaan, dan bukan pula orang yang gila. 
Utbah kembali kepada Quraisy dan menceritakan pengalamannya ketika bertemu dengan Nabi Muhammad saw. serta menyarankan agar mereka membiarkan Nabi Muhammad saw. berhubungan secara bebas dengan semua orang Arab. Usul Utbah tentu tidak dapat mereka terima, sebab mereka belum merasa puas jika belum mengalahkan Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, mereka meningkatkan penyiksaan baik kepada Nabi Muhammad saw. maupun kepada para pengikutnya.
Sejak saat itu, orang-orang Quraisy mencaci-maki dan menyiksa kaum muslimin tidak terkecuali Nabi sendiri. Peristiwa yang paling terkenal adalah penyiksaan Bilal (seorang budak dari Abisinia). Ia dipaksa untuk melepaskan agama, dicambuk, dicampakkan di padang pasir, dan dadanya ditindih dengan batu yang lebih besar dari badannya. Dalam siksaan semacam itu, Bilal tetap teguh dengan keyakinannya; mulutnya terus mengucapkan Ahad, Ahad, ... (Allah Maha Esa, Allah Maha Esa). Bilal terus menerus mengalami siksaan hingga ia dibeli oleh Abu Bakar Siddik. Sebagai orang kaya, Abu Bakar banyak sekali memerdekakan budak di antaranya adalah budak perempuan Umar bin Khattab.

B. Reaksi Kafir Quraisy Terhadap Dakwah Rasulullah SAW
Apa yang menyebabkan mereka begitu keras menolak dan geram terhadap ajaran yang dibawa Rasulullah saw.? Apa yang salah dengan ajaran tentang kebenaran dan kasih sayang yang merupakan idaman semua manusia beradab?
Ada beberapa alasan kaum kafir menolak dan menentang ajaran yang dibawa Rasulullah saw, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kesombongan dan Keangkuhan
2. Fanatisme Buta terhadap Leluhur
3. Eksistensi dan Persaingan Kekuasaan

C. Contoh-contoh Penyiksaan Quraisy Terhadap Rasulullah SAW. dan Para Pengikutnya
1. Suatu hari, Abu Jahal melihat Rasulullah saw. di Śafa, ia mencerca dan menghina tetapi tidak ditanggapi oleh Rasulullah saw. dan ia beranjak pulang. Kemudian, Abu Jahal pun bergabung dengan kelompoknya kaum Quraisy di samping Ka’bah. Mendengar kejadian tersebut, Hamzah, paman Rasulullah saw., marah seraya bangkit mencari Abu Jahal. Ia kemudian menemukan Abu Jahal yang sedang duduk di samping Ka’bah dengan kelompoknya kaum Quraisy. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengangkat busur dan memukulkannya ke kepala Abu Jahal hingga tengkoraknya terluka. “Engkau mencerca dia (Rasulullah saw.), padahal aku sudah memeluk agamanya. Aku menempuh jalan yang ia tempuh. Jika mampu, ayo, lawan aku!” tantang Hamzah.
2. Suatu hari, Uqbah bin Abi Mu’i¯ melihat Rasulullah saw. berṭawaf, lalu menyiksanya. Ia menjerat leher Rasulullah saw. dengan sorbannya dan menyeret ke luar masjid. Beberapa orang datang menolong Rasulullah saw. karena takut kepada Bani Hasyim.
3. Penyiksaan lain dilakukan oleh pamannya sendiri, yaitu Abu Lahab dan istrinya Ummu Jamil yang tiada tara kejinya. Rasulullah saw. bertetangga dengan mereka. Mereka tak pernah berhenti melemparkan barang-barang kotor kepadanya. Suatu hari mereka melemparkan kotoran domba ke
kepala Nabi. Sekali lagi Hamzah membalasnya dengan menimpakan barang yang sama ke kepala Abu Lahab.
4. Quraisy memboikot kaum muslimin
Kaum Quraisy memutuskan segala bentuk hubungan perkawinan dan perdagangan dengan Bani Hasyim. Persetujuan pemboikotan ini dibuat dalam bentuk piagam, ditandatangani bersama dan digantungkan di Ka’bah.

Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-7 kenabian dan berlangsung selama tiga tahun. Pemboikotan ini mengakibatkan kelaparan, kemiskinan, dan kesengsaraan bagi kaum muslimin. Untuk meringankan penderitaan kaum muslimin, mereka pindah ke suatu lembah di luar Kota Mekah.

D. Perjanjian Aqabah
Dalam melakukan dakwah ini, Nabi Muhammad saw. tidak saja menemui mereka di Ka’bah pada saat musim haji, ia juga mendatangi perkampungan dan tempat tinggal para kepala suku. Tanpa diketahui oleh seorang pun, Nabi Muhammad saw. pergi ke Ṭaif. Di sana ia menemui Ṣaqif dengan harapan agar ia dan masyarakatnya mau menerimanya dan memeluk Islam. Ṣaqif dan masyarakatnya menolak Nabi dengan kejam. Meski demikian, Nabi berlapang dada dan meminta Ṣaqif untuk tidak menceritakan kedatangannya ke Ṭaif agar ia tidak mendapat malu dari orang Quraisy. Permintaan itu tidak dihiraukan oleh Ṣaqif, bahkan ia menghasut masyarakatnya untuk mengejek, menyoraki, mengusir, dan melempari Nabi.
Selain itu, Nabi mendatangi Bani Kindah, Bani Kalb, Bani Hanifah, dan Bani Amir bin Sa‘sa’ah ke rumah-rumah mereka. Tak seorang pun dari mereka yang mau menyambut dan mendengar dakwah Nabi. Bahkan, Bani Hanifah menolak dengan cara yang sangat buruk. Amir menunjukkan ambisinya, ia mau menerima ajakan Nabi dengan syarat jika Nabi memperoleh kemenangan, kekuasaan harus berada di tangannya.
Nabi Muhammad saw. mengalihkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah lain yang ada di sekitar Mekah yang datang berziarah setiap tahun ke Mekah. Jika musim ziarah tiba, Nabi Muhammad saw. pun mendatangi kabilah-kabilah itu dan mengajak mereka untuk memeluk Islam. Tak berapa lama kemudian, tanda-tanda kemenangan datang dari Ya¡rib (Madinah). 
Nabi Muhammad saw. sesungguhnya mempunyai hubungan emosional dengan Ya¡rib. Di sanalah ayahnya dimakamkan, di sana pula terdapat famili-familinya dari Bani Najjar yang merupakan keluarga kakeknya, Abdul Muthalib dari pihak ibu. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila di tempat ini kelak Nabi Muhammad saw. mendapat kemenangan dan Islam berkembang dengan amat pesat. Yasrib merupakan kota yang dihuni oleh orang Yahudi dan Arab dari suku Aus dan Khazraj. Kedua suku ini selalu berperang merebut kekuasaan.
Hubungan Aus dan Khazraj dengan Yahudi membuat mereka memiliki pengetahuan tentang agama samawi. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan kedua suku Arab tersebut lebih mudah menerima kehadiran Nabi Muhammad saw.
Kedatangan orang-orang Khazraj ke Mekah diketahui oleh Nabi Muhammad saw., dan ia pun segera menemui mereka. Setelah Nabi berbicara dan mengajak mereka untuk memeluk agama Islam Setelah itu, mereka kembali ke Yasrib dan menyampaikan berita kenabian Muhammad saw.. Mereka menyatakan kepada masyarakatnya bahwa mereka telah menganut Islam.
Pada musim ziarah tahun berikutnya, datanglah 12 orang penduduk Ya¡rib menemui Nabi Muhammad saw. di Aqabah. Di tempat ini mereka berikrar kepada Nabi yang kemudian dikenal dengan Perjanjian Aqabah I.
Pada Perjanjian Aqabah I ini, orang-orang Yasrib berjanji kepada Nabi untuk tidak menyekutukan Tuhan, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak mengumpat dan memfitnah, baik di depan atau di belakang, jangan menolak berbuat kebaikan. Siapa mematuhi semua itu akan mendapat pahala surga dan kalau ada yang melanggar, persoalannya kembali kepada Allah Swt.
Selanjutnya, Nabi menugaskan Mus’ab bin Umair untuk membacakan al-Qurān, mengajarkan Islam serta seluk-beluk agama Islam kepada penduduk Yasrib. Sejak itu, Mus’ab tinggal di Ya¡rib. Jika musim ziarah tiba, ia berangkat ke Mekah dan menemui Nabi Muhammad saw. Dalam pertemuan itu, Mus’ab menceritakan perkembangan masyarakat muslim Ya¡rib yang tangguh dan kuat. Berita ini sungguh menggembirakan Nabi dan menimbulkan keinginan dalam hati Nabi untuk hijrah ke sana.
Pada tahun 622 M, peziarah Ya¡rib yang datang ke Mekah berjumlah 75 orang, dua orang di antaranya perempuan. Kesempatan ini digunakan Nabi melakukan pertemuan rahasia dengan para pemimpin mereka. Pertemuan Nabi dengan para pemimpin Yasrib yang berziarah ke Mekah disepakati di Aqabah pada tengah malam pada hari-hari Tasyriq (tidak sama dengan hari Tasyriq yang sekarang). Malam itu, Nabi Muhammad saw. ditemani oleh pamannya, Abbas bin Abdul Mu¯alib (yang masih memeluk agama nenek moyangnya) menemui orang-orang Ya¡rib. Pertemuan malam itu kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Perjanjian Aqabah II.

Pada malam itu, mereka berikrar kepada Nabi sebagai berikut, “Kami berikrar, bahwa kami sudah mendengar dan setia di waktu suka dan duka, di waktu bahagia dan sengsara, kami hanya akan berkata yang benar di mana saja kami berada, dan di jalan Allah Swt. ini kami tidak gentar terhadap ejekan dan celaan siapapun.” Mereka memilih sembilan orang dari Khazraj dan tiga orang dari Aus. Kepada dua belas orang itu, Nabi mengatakan, “Kalian adalah penanggung jawab masyarakat kalian seperti pertangungjawaban pengikut-pengikut Isa bin Maryam. Terhadap masyarakat saya, sayalah yang bertanggung jawab. ” Setelah ikrar selesai, tiba-tiba terdengar teriakan yang ditujukan kepada kaum Quraisy, “Muhammad dan orang-orang murtad itu sudah berkumpul akan memerangi kamu!”. Semua kaget dan terdiam. Tiba-tiba Abbas bin Ubadah, salah seorang peserta ikrar, berkata kepada Nabi, “Demi Allah Swt. yang mengutus Anda berdasarkan kebenaran, jika Nabi mengizinkan, besok penduduk Mina akan kami ‘habisi’ dengan pedang kami.” Lalu, Nabi Muhammad saw. menjawab, “Kita tidak diperintahkan untuk itu, kembalilah ke kemah kalian!” Keesokan harinya, mereka bangun pagi-pagi sekali dan segera bergegas pulang ke Yasrib.

E. Peristiwa Hijrah Kaum Muslimin
1. Hijrah ke Abisinia (Habsyi)
Para sahabat pergi ke Abisinia dengan dua kali hijrah. Hijrah pertama sebanyak 15 orang; sebelas orang laki-laki dan empat orang perempuan. Mereka berangkat secara sembunyi-sembunyi dan sesampainya di sana, mereka mendapatkan perlindungan yang baik dari Najasyi (sebutan untuk Raja Abisinia). 
Ketika mendengar keadaan Mekah telah aman, mereka pun kembali lagi. Namun, mereka kembali mendapatkan siksaan melebihi dari sebelumnya. Karena itu, mereka kembali hijrah untuk yang kedua kalinya ke Abisinia (tahun kelima dari kenabian atau tahun 615 M). 
Kali ini mereka berangkat sebanyak 80 orang  laki-laki, dipimpin oleh Ja’far bin Abi Talib. Mereka tinggal di sana hingga sesudah Nabi hijrah ke Ya¡rib (Madinah).
Peristiwa hijrah ke Abisinia ini dipandang sebagai hijrah pertama dalam Islam. Raja Najasyi memberikan perlindungan kepada kaum muslimin hingga kemudian mereka hidup untuk beberapa lama di negeri yang jauh dari tanah kelahirannya.

2. Hijrah ke Madinah
Peristiwa Ikrar Aqabah II  ini diketahui oleh orang-orang Quraisy. Sejak itu tekanan, intimidasi, dan siksaan terhadap kaum muslimin makin meningkat. Kenyataaan ini mendorong Nabi segera memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Ya¡rib. Dalam waktu dua bulan saja, hampir semua kaum muslimin, sekitar 150 orang telah berangkat ke Ya¡rib. Hanya Abu bakar dan Ali yang masih menjaga dan membela Nabi di Mekah. Akhirnya, Nabi pun hijrah setelah mendengar rencana Quraisy yang ingin membunuhnya. Nabi Muhammad saw. dengan ditemani oleh Abu Bakar berhijrah ke Yasrib. Sesampai di Quba, 5 km dari Ya¡rib, Nabi beristirahat dan tinggal di sana selama beberapa hari. Nabi menginap di rumah Umi Kalsum bin Hindun. Di halaman rumah ini Nabi membangun sebuah masjid. Inilah masjid pertama yang dibangun pada masa Islam yang kemudian dikenal dengan Masjid Quba. Tak lama kemudian, Ali datang menyusul setelah menyelesaikan amanah yang diserahkan Nabi kepadanya pada saat berangkat hijrah.
Ketika Nabi memasuki Yasrib, ia dielu-elukan oleh penduduk kota itu dan menyambut kedatangannya dengan penuh kegembiraan. Sejak itu, nama Yasrib diganti dengan Madinatun Nabi (Kota Nabi) atau sering pula disebut dengan Madinatun Munawwarah (Kota yang Bercahaya). Dikatakan demikian karena memang dari sanalah sinar Islam memancar ke seluruh penjuru dunia.

Menerapkan Perilaku Mulia
Perilaku yang dapat diteladani dari perjuangan dakwah Rasulullah saw. pada periode Mekah di antaranya adalah seperti berikut:
Sikap tangguh berlatih dan tetap fokus


1. Memiliki Sikap Tangguh
Ketangguhan datang tidak dengan sendirinya. Ia memerlukan pembelajaran dan latihan (riyadah) secara terus menerus. Ketangguhan juga harus didukung oleh kesehatan fisik dan pemahaman yang benar. Kedua-duanya harus berjalan beriringan dan saling mendukung. Kekuatan fisik dibarengi dengan pemahaman yang benar akan melahirkan manfaat yang besar, demikian pula sebaliknya.

Sikap tangguh dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat di antaranya. seperti berikut.
a. Menggunakan waktu untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan prestasi yang tinggi.
b. Secara terus-menerus mencoba sesuatu yang belum dapat dikerjakan sampai ditemukan solusi untuk mengatasinya.
c. Melaksanakan segala peraturan di sekolah sebagai bentuk pengamalan sikap disiplin dan tanggung jawab.
d. Menjalankan segala perintah agama dan menjauhi larangannya dengan penuh keikhlasan.
e. Tidak putus asa ketika mengalami kegagalan dalam meraih suatu keinginan. Jadikanlah kegagalan sebagai cambuk agar tidak mengalaminya lagi di kemudian hari.

Perhatikan bagaimana para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa ini. Selain mereka berjuang dengan tangguh dan pantang menyerah, merela rela mengorbankan apa saja untuk kemerdekaan bangsa ini. Perngorbanan mereka tidak hanya berupa harta, keluarga yang ditinggalkan,
bahkan mereka rela meregang nyawa untuk memperjuangkan kemerdekaan beragama dan berbangsa.

2. Memiliki Jiwa Berkorban
Perilaku yang mencerminkan jiwa berkorban dalam kehidupan sehari-hari, misalnya seperti berikut.

Membagikan daging qurban

a. Menyisihkan waktu sebaik mungkin untuk kegiatan yang bermanfaat.
b. Mendahulukan kepentingan bersama  di atas kepentingan pribadi.
c. Menyisihkan sebagian harta untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

EVALUASI UJI PEMAHAMAN:
1. Apakah yang dimaksud dengan sikap tangguh?
2. Jelaskan manfaat bertawakkal...!
3. Apakah kebenaran itu dan mengapa harus ditegakkan?
4. Tuliskan ayat 1 – 5 Surah al-‘Alaq... !
5. Sebutkan sebagian isi dari iqrar perjanjian Aqabah I dan II .. !

.... SEKIAN DAN TERIMAKASIH ...

Monday, November 5, 2018

Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

BAB IV
AL-QUR'AN DAN HADIS ADALAH PEDOMAN HIDUPKU
MEMAHAMI AL-QUR'AN, HADIS DAN IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam.
Al-Qur'an Pedoman Hidup Kami
Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki:
(1) Sifat dinamis, (2) Benar, dan (3) Mutlak.
(1) Dinamis 
Maksudnya adalah al-Qur’an dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. 
(2) Benar 
Artinya al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. 
(3) Mutlak 
Artinya al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.

Adapun yang menjadi sumber hukum Islam yaitu Al-Qur'an, Al-Hadis dan Ijtihad.

A. AL-QUR'AN

1. Pengertian Al-Qur'an
Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan.
Dari segi istilah, al-Qur’an adalah  Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. 
Atau pengertian singkatnya al-Qur'an adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah.

2. Kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam
Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dan pertama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. An-Nisa: 59.
Al-Qur’an sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

3. Kandungan Hukum dalam Al-Qur'an
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut;
a. 'Aqidah
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat didalam hati. 
Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkanul iman), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.

b. Syari'ah
Hukum syari'ah yaitu mengatur tentang tata cara ibadah. Ibadah terbagi dua:
(1) Ibadah Mahdah yaitu yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq (Pencipta), yaitu Allah Swt.
(2) Ibadah Ghairu Mahdah yaitu yang berhubungan dengan sesama makhluknya.

Ilmu yang mempelajari tentang syari'ah dinakamakan ilmu fiqih.
(1) Fiqih Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.
(2) Fiqih Mu'amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlaq atau budi pekerti
Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt.,  kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. 
Berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. disebut (hablum minallah) Hubungan manusia dengan manusia disebut dengan (hablum minan nas) Dan hubungan manusia dengan alam semesta. 
Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.


B. HADIS
1. Pengertian Hadis atau Sunnah
Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan.
Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
Kitab Shahihul Bukhari

Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (taqrir)  Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela.
*Hadis dan Sunnah
Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw.
Sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam
Hadis dalam arti perkataan atau ucapan terbagi menjadi 3 bagian yang terdiri atas beberapa bagian saling terkait satu sama lain yaitu:
Bagian 1: SANAD
Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
Bagian 2: MATAN
Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
Bagian 3: RAWI
Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis.

2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai sumber hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’an.
Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat didalam al-Qur’an,
yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.
Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: QS. Al-Hasyar: 7.

3. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.
a. Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum (Bayan at-Tafsir)
Contoh:
Contohnya adalah ayat al-Qur’an yang memerintahkan salat. QS. Al-Isra: 78-69
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an (Bayan at-Ta'kid)
Contoh:
Contohnya adalah ayat dalam Al-Qur'an Barangsiapa yang menyaksikan bulan Ramadhan maka hendaklah berpuasa. QS. Al-Baqarah: 158.
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’an (Bayan at-Taqyid)
Contoh:
Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di
jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan
zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an (Bayan Tasyri')
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai.
Contoh:
Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.
Artinya: 
“Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: 
“Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

4. Macam-macam Hadis
Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.
a. Hadis Mutawatir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan (oleh banyak perawi), baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya 
dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta.
Contoh: 
Artinya: 
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.
” (H.R. Bukhari, Muslim)

b. Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan (oleh dua orang sahabat) atau lebih yang tidak mencapai (derajat mutawattir), namun
setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh (sekian banyak tabi’in) sehingga tidak mungkin bersepakat dusta.
Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, 
“Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)

c. Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
Ditinjau dari segi kualitas perawinya, hadis dibagi kedalam 3 bagian:
1) Hadis Sahih
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., 
tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. 
Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).

2) Hadis Hasan
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan.
Sama seperti hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
3) Hadis Dha'if
Yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan.
Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
4) Hadis Mawdhu'
Yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. 
Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.

Kitab Ar-Risalah Imam Syafi'i
C. IJTIHAD
Ijtihad sebagai upaya memahami Al-Qur'an dan Hadis

1. Pengertian Ijtihad

Kata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh
mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal.
Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. 
Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid.




2. Syarat-syarat berijtihad

Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihād.
a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
b. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
c. Memahami cara merumuskan hukum (istinba¯).
d. Memiliki keluhuran akhlak mulia.

3. Kedudukan Ijtihad
Ijtihād memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’ān dan hadis.
Ijtihād dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis.
Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun hadis.

4. Bentuk-bentuk Ijtihad
Ijtihād sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Ijma’ 
Yaitu kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. 
Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi
sebuah mushaf al-Qur’ān yang seperti kita saksikan sekarang ini.
b. Qiyas
Yaitu mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat
hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya.
Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba 
karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Sebagaimana firman Allah Swt: (Q.S. al-Maidah/5:90)
c. Maślahah Mursalah
Maślahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitik beratkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal
terhadap syari’at Islam.
Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.

D. Pembagian Hukum Islam
Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian:
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan.
Hukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut:
a. Wajib (fardu)
yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan
jika ditinggalkan akan berakibat dosa. 
Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga), sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam
kesengsaraan (neraka).
Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
b. Sunnah (mandub)
Yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan 
karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa. 
Misalnya ibadah śalat rawatib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.
c. Haram (tahrim),
Yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. 
Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman.
Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya.
d. Makruh (Karahah)
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.
Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya atau sifatnya.
e. Mubah (al-Ibahah)
Yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditinggalkan.
Misalnya makan roti, minum susu, tidur di kasur, dan sebagainya.

2. Hukum Wadh'i
Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
Hukum wadh`i juga bisa di sebut berbentuk ketentuan yang ditetapkan pembuat hukum sebagai sesuatu yang berkaitan dengan hukum taklifi atau merupakan akibat dari pelaksanakan hukum taklifi itu. 
Hukum wadh`i ada enam macam:
Seperti masuknya bulan ramadhan menjadi tanda datangnya bulan ramadhan,dan kewajiban puasa harus dijalankan setiap umat muslim. 
Atau keadaan dalam perjalanan menjadi sabab bolehnya mengqashar shalat.Perjalan dijadikan sebagai sabab bolehnya mengqashar shalat.
Misalnya:
*Sampainya nisab pada harta menjadi syarat bagi adanya kewajiban zakat
*Adanya perbuatan wudhu’ menjadi syarat adanya perbuatan shalat
Misalnya,seseorang yang memiliki harta senisab wajib mengeluarkan zakatnya. Namun, karena ia mempunyai hutang yang jumlahnya sampai mengurangi nisab zakat ia tidak wajib membayar zakat, 
karena harta miliknya tidak cukup senisab lagi. Memiliki harta senisab itu adalah menjadi sebab adanya hukum wajib zakat. Dengan demikian, mani’ dalam contoh ini adalah menghalangi sebab hukum zakat. Hal ini disebut mani’ sebab.”

*PESAN MULIA
Umar bin Kha'ttab keluar dari rumahnya bermaksud membunuh Nabi Muhammad saw. yang dinilainya telah memecah-belah masyarakat serta merendahkan sesembahan  leluhur. 
Dalam perjalanannya mencari Nabi, ia bertemu dengan seseorang yang menanyakan tujuannya. Orang itu kemudian berkata, “Tidak usah Muhammad saw. yang kaubunuh, adikmu yang telah
mengikutinya (masuk Islam), yang lebih wajar engkau urus.” Umar kemudian menemui adiknya, Fatimah, yang sedang bersama suaminya membaca lembaran ayat-ayat al-Qur’ān. Ditamparnya sang adik hingga bercucuran darah dari wajahnya. 
Diperlakukan seperti itu, Fatimah tidaklah gentar, ia bahkan balik menantang saudara laki-lakinya tersebut. “Memang benar kami telah memeluk Islam dan telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Berbuatlah sekehendakmu!” 
Mendengar suara adik kesayangannya tersebut, hati umar tersentuh. Ia menyesali perbuatan kasar terhadap saudara perempuannya. Umar lalu berkata, “Berikan kepadaku lembaran ayat-ayat yang kalian baca itu! Aku ingin mengetahui  ajaran yang dibawa oleh Muhammad.”
“Wahai saudaraku!” kata Fatimah dengan lembut. “Engkau adalah kotor karena engkau orang musyrik, sedangkan al-Qur’ān tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang telah suci.” Mendengar kata-kata adiknya tersebut, Umar segera bergegas untuk bersuci. Kemudian Fatimah menyerahkan lembaran ayat-ayat al-Qur’ān surah Tāhā. Setelah selesai membacanya, Umar berkata,
“Alangkah indah dan agungnya kalimat-kalimat ini!” Umar pun kemudian segera mencari Rasulullah saw. untuk menyatakan keislamannya.

E. Menerapkan Perilaku Mulia
Perilaku mulia dari pemahaman terhadap al-Qur’an, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam tergambar dalam aktivitas sebagai berikut.
1. Gemar membaca dan mempelajari al-Qur’an dan hadis baik ketika sedang sibuk ataupun santai.
2. Berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan ajaran-ajaran al-Qur’an dan hadis.
3. Selalu mengonfirmasi segala persoalan yang dihadapi dengan merujuk kepada al-Qur’an dan hadis, baik dengan mempelajari sendiri atau bertanya kepada yang ahli di bidangnya.
4. Mencintai orang-orang yang senantiasa berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah.
5. Kritis terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dengan terus-menerus berupaya agar tidak keluar dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah.
6. Membiasakan diri berpikir secara rasional dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an dan hadis.
7. Aktif bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang dianggap memiliki keahlian agama dan berakhlak mulia.
8. Berhati-hati dalam bertindak dan melaksanakan sesuatu, apakah hal tersebut boleh dikerjakan ataukah hal tersebut boleh ditinggalkan.
9. Selalu berusaha keras untuk mengerjakan segala kewajiban serta meninggalkan dan menjauhi segala larangan.
10. Membiasakan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah wajib karena khawatir belum sempurna.

*RANGKUMAN
1. Al-Qur’ān adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah.
2. Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (taqrir)  Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela.
3. Al-Qur’ān adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān.
4. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’ān. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam alQur’ān, menjelaskan ayat al-Qurān (bayantafsir), dan menjelaskan
ayat- ayat al-Qurān yang bersifat umum (bayan takhśiś).
5. Ijtihād artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihād, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuan
untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad saw.
6. Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakan landasan dan dasar (dalil) atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan. Dengan cara ini, seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlid adalah ittiba,’ yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan dengan mengetahui landasan dan dasarnya (dalil).
7. Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemasla¥atan hidup di dunia dan akhirat.

Sekian Terimakasih .... 
SEMOGA BERMANFA'AT


 Tahfiz Skatel Squad Banjarbaru
https://youtu.be/k_llxIBZG6U