BAB XI
Menjaga Martabat Manusia
dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang diberi amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah Swt. lainnya. Oleh karena itu,keberadaan manusia harus tetap menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya secara benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses tersebut di dalam ajaran Islam dilakukan melalaui aturan dan proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan.
Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar,terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk hubungan seksual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai syari’at Islam.
![]() |
| Liburan Bersama Keluarga Pantai Asmara Jorong |
Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan hakekat manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh agama-agama samawi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan. Selain itu, pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan.
Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Perlu diingat bawhawa mendekatinya saja dilarang, apalagi melakukannya.
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1. Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.
Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.
Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina dan Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak
pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muḥṣan dan Gairu Muḥṣan.
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak
pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muḥṣan dan Gairu Muḥṣan.
a. Zina Muḥṣan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina Muḥṣan adalah dirajam(dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.
b. Zina Gairu Muḥṣan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun.
4. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain.
a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, Syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
d. Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina
terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=An%20Nuur&aya=4#kata_24_4_1 Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan,begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.
Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain.
a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, Syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
d. Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina
terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=An%20Nuur&aya=4#kata_24_4_1 Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan,begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.
Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B. Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1. QS. Al-Isra: 32
1. QS. Al-Isra: 32
a. Lafal dan artinya
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=Al%20Israa%27&aya=32#kata_17_32_1
b. Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan
melalui hadis berikut yang artinya adalah sebagai berikut:
“Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mah}ramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mah) ramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram hukumnya.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya,“Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali bin Abi °alib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R. Ahmad)
2. Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai
LATIHAN ESSAY
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas.
1. Jelaskan pengertian zina!
2. Apakah hukuman bagi orang yang berzina?
3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas?
4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari pergaulan bebas saat ini!
5. Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda?
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=Al%20Israa%27&aya=32#kata_17_32_1
b. Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi
akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa
b. Mengakibatkan kefakiran
c. Mengurangi umur
2) Dampak di akhirat
a) mendapat murka Allah SWT.
b) Hisab yang jelek (banyak dosa)
c) Siksa di neraka
2. QS. An-Nur/42:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=An%20Nuur&aya=2#kata_24_2_1
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=An%20Nuur&aya=2#kata_24_2_1
c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2 sebagai berikut.
1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2)Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk
melaksanakan hukum Allah Swt.
3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu
(1) saksi,
(2) sumpah,
(3) pengakuan, dan
(4) dokumen atau bukti tulisan.
Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua,yakni
(1)saksi yang berjumlah empat orang dan
(2)pengakuan pelaku.
1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2)Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk
melaksanakan hukum Allah Swt.
3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu
(1) saksi,
(2) sumpah,
(3) pengakuan, dan
(4) dokumen atau bukti tulisan.
Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua,yakni
(1)saksi yang berjumlah empat orang dan
(2)pengakuan pelaku.
3. hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
عَن جَابِرِ ابْنِ عَبْدِالله قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...... وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَءَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ... رَوَاهُ اَحْمَدُ
"Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)
Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam,merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Menjaga pergaulan sehat
Apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikanbatasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan
melalui hadis berikut yang artinya adalah sebagai berikut:
“Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mah}ramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mah) ramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupiagar terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
3. Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau hanya sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram hukumnya.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya,“Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali bin Abi °alib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R. Ahmad)
4. Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan ada pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.
5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini dapat membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif.
Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan.
Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan.
Rangkuman
1. Mahasuci dan Maha Mulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk
menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
2. Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai
larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah.
4. Q.S. an-Nµr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
5. Zina dikategorikan menjadi 2 macam yaitu sebagai berikut.
a. Muhsan, pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati.
b. Gairu Muhsan, pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
c. Nasab menjadi tidak jelas.
d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
8. Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga dirinya dan keluarganya dari kemaksiatan dan kemunkaran.
LATIHAN ESSAY
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas.
1. Jelaskan pengertian zina!
2. Apakah hukuman bagi orang yang berzina?
3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas?
4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari pergaulan bebas saat ini!
5. Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda?
###
SEMOGA BERMANFA'AT


